Pengorganisasian zakat saham dan obligasi
MAKALAH
PENGORNISASIAN ZAKAT
Tentang : Zakat perusahaan
dan obligasi
Di susun oleh :
Ahyadin
“Makalah ini diajukan kepada
dosen pengampu
Sebagai salah satu syarat
memperoleh nilai tugas
mata kuliah pengorganisasian
zakat”
Dosen pengampu
Muhammad ilham M.H
INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI)
MUHAMMADIYAH
PROGRAM STUDI AKHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH
BIMA
2019
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullaahi
wabarakaatuh
Puji dan syukur Kami panjatkan
kepada Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya dan hidayah-Nya Kami dapat
menyelesaikan makalah ini sebagai salah satu tugas dari dosen pada
mata kuliah Fiqh Zakat dengan judul “ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI“.
Tercurah dari segala kemampuan
yang ada , kami berusaha membuat makalah ini dengan sebaik mungkin, namun
demikian kami menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini masih banyak
kekurangan dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami, maka dengan sepenuh hati
kami mohon maaf dan mengaharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun
untuk perbaikan selanjutnya.
Tujuan kami menyusun makalah ini
untuk memaparkan perbedaan saham dan obligasi, cara mengeluarkan zakat, tak
boleh terjadi dua muka dan penyebab. Terakhir kami ucapkan terimakasih
untuk semua pihak yang sudah membantu dan memudahkan penyelesaian makalah
ini, kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat.
Wassalaamu’alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bima, 02 Maret 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat
B. Pnengertian
Saham dan Obligasi
C. Cara
Membayar Zakat Saham
D. Perbedaan
Saham dan Obligasi
E. Zakat
Tidak Boleh Terjadi Dua Muka
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Zakat sebagai salah
satu kewajiban seorang mukmin yang telah ditentukan oleh Allah SWT, mempunyai
hikmah, dan tujuan. Diantara hikmah tersebut tercermin dari urgensinya yang
dapat memperbaiki kondisi masyarakat, baik dari aspek moril maupun materiil,
dimana zakat dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah batang tubuh,
disamping juga dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan pelit, sekaligus
merupakan benteng pengaman dalam ekonomi Islam yang dapat menjamin kelanjutan
dan kesetabilannya.
Di zaman modern ini
mengenal suatu bentuk kekayaan yanng diciptakan oleh kemajuan dalam bidangb industri
dan perdagangan dunia, yang disebut “Saham dan Obligasi”. Saham dan obligasi
adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan
khusus yang disebut “Bursa kertas-kertas berharga”. Kertas-kertas berharga ini
oleh ahli-ahli keuangan diberi nama “nilai terbawa” dan mengenakan pajak atas
pendapatannya yang selalu mengalir, disebut “Pajak pendapat atas nilai
terbawa”, bahkan sebagian lain menghendaki agar pajak juga dikenakan atas saham
itu sendiri berdasarkan bahwa pajak adalah pajak atas
kekayaan.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa itu pengertian zakat?
2. Apa pengertian saham dan obligasi?
3. Bagaimana cara membayar zakat
saham?
4. Apa saja Perbedaan Saham dan Obligasi?
5. Mengapa zakat tidak boleh terjadi
dua muka?
C. Tujuan
Penulisan
1. Menjelaskan tentang pengertian
zakat.
2. Menjelaskan
tentang pengertian saham dan obligasi.
3. Menjelaskan tentang bagaimana
cara membayar zakat saham.
4. Menjelaskan tentang apa saja
perbedaan Saham dan Obligasi.
5. Menjelaskan tentang zakat tidak
boleh terjadi dua muka.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat
Ditinjau dari segi
bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti,
yaitu al-barakatu ‘keberkahan’, al-namaa ‘pertumbuhan dan
perkembangan’, ath-thaharatu‘kesucian’,
dan ash-shalahu ‘keberesan’. Sedangkan secara istilah, meskipun para
ulama mengemukakannya dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dan lainnya,
akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari
harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya,
untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu
pula.
Hubungan antara
pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah, sangat nyata
dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi
berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres (baik).
B. Pengertian
Saham dan Obligasi
Saham ialah sebagian
dari modal sebuah lembaga bisnis yang akan mengalami keuntungan dan kerugian
mengikuti keuntungan dan kerugian lembaga yang berkenaan. Pemilik saham
merupakan pemilik sebagian dari harta lembaga berdasarkan
kadar nishab bilangan sahamnya ddibandingkan dengan jumlah
keseluruhan saham lembaga di mana pemilik saham berhak menjual sahamnya bila
dikehendaki.
Saham
mempunyai harga nominal yang ditetapkan ketika pertama kali dikeluarkan dan
juga mempunyai harga pasar yang ditentukan berdasarkan tawaran dan permintaan
di bursa saham tempat dimana saham-saham tersebut beredar dan diperjual belikan.
Halal atau haramnya
saham suatu perusahaan tergantung pada kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh
perusahaan yang bersangkutan.
Obligasi merupakan
bagian dari pinjaman yang diberikan kepada perusahaan atau pihak yang
mengeluarkan. Perusahaan atau pihak yang bersangkutan memberikan bagian
tertentu terhadap obligasi, tanpa mengaitkannya dengan keuntungan atau
kerugian, kemudian berkewajiban melunasinya pada waktu yang telah ditentukan.
Obligasi melebihi
harga nominal, ialah harga asli ketika pertama kali dikeluarkan dan harga pasar
yang disesuaikan dengan kondisi penawaran dan permintaan.
Jual beli obligasi
menurut syariat Islam hukumnya haram, karena mengandung harga riba yang
diharamkan dan termasuk kategori penjualan hutang kepada yang tidak berikhlas.
Walaupun jual beli
obligasi diharamkan karena ada unsur riba, namun pemiliknya berkewajiban
membayar zakat dari total nominal obligasi yang dimiliki. Penaksirannya, dengan
cara menggabungkan kekayaan-kekayaannya yang lain dalam
perhitungan nishab dan haul,kemudian membayar 2,5% jumlah
kesemuanya tanpa bunga.
C. Membayar Zakat Saham dan
Obligasi
Membayar zakat saham caranya
sebagai berikut:
1. Jika suatu lembaga yang berkaitan
telah membayar zakat sahamnya sebagaimana yang telah ditentukan dalam zakat
perniagaan, pemilik saham tidak lagi wajib mengeluarkan zakat sahamnya. Prinsip
ini unuk mencegah agar tidak terjadi pengeluaran zakat 2 kali.
2. Apabila lembaga tidak
mengeluarkan zakatnya maka pemilik saham berkewajiban membayar zakat dengan
cara sebagai berikut :
a. Jika pemilik saham memperjual
belikan sahamnya maka kadar zakatnya 2,5% dari harga pasar yang sah pada waktu
zakat dikeluarkan;
b. Jika pemilik saham mengambil
sahamnya hanya untuk mendapatkan zakat keuntungan (tahun sahamnya) maka
pembayaran zakat adalah sebagai berikut:
1) Jika bisa mengetahui kadar harga
yang ditentukan bagi setiap saham dari jumlah keseluruhan aset diwajibkan
membayar 2,5% dari nilai saham.;
2) Jika peilik tidak dapat
engetahuinya jumlah asetnya hendaknya menggabungkan keuntungan saham tersebut
dengan kekayaan lainnya dalam hitunganhaul dan nishab 2,5%.
Dengan demikian ia bebas dari segala tanggungan.
Membayar zakat Obligasi
Cara menghitung zakat saham dan obligasi adalah 2,5% atas jumlah terendah sari
semua saham atau obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau
dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
D. Perbedaan
Saham dan Obligasi
Perbedaan Saham dan
Obligasi sebagai berikut :
1
|
Saham merupakan satu bagian
dari modal perusahaan sehingga pemiliknya merupakan pemilik sebagian modal
perusahaan seukuran dengan kadar sahamnya.
|
Adapun obligasi merupakan
sebuah piutang atas perusahaan sehingga perusahaan berutang pada pembawa
surat obligasi tersebut.
|
|
2
|
Obligasi memiliki jangka waktu
tertentu untuk dilunasi
|
Adapun saham tidak diberikan
kepada pemiliknya elainkan saat pembubaran atau likuidasi perusahaan.
|
|
3
|
Pemegang saham merupakan
seorang yang berserikat dalam perusahaan. Para pemegang saham saling berbagi
keuntungan perusahaan dan berbagi kerugiannya.
|
Adapun pemegang surat obligasi,
dia memiliki keuntungan tetap yang terjamin saat memberi pinjaman sesuai
dengan perjanjian dalam penerbitan obligasi tersebut, tidak bertambah atau
berkurang. Selain itu, dia tidak menanggung risiko kerugian.
|
|
4
|
Ketika terjadi likuidasi atau
pembubaran, prioritas pertama adalah para pemegang surat obligasi, karena hal
itu merupakan utang perusahaan.
|
Pemilik saham mendapat sisa
setelah dilunasinya utang.
|
Perbedaan Saham dan Obligasi.
PERBEDAAN SAHAM DAN OBLIGASI
|
|
SAHAM
|
OBLIGASI
|
1. Merupakan
bagian kekayaan bank atau perusahaan
|
1. Merupakan
pinjaman kepada perusahaan, bank atau pemerintah
|
2. Memberikan
keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau bank yang bisa banyak
atau sedikit sesuai dengan keberhasilan perusahaan atau bank itu, tetapi juga
menanggung kerugiannya
|
2. Memberikan
keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang
|
3. Pembawa
saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan bank itu sebesar nilai sahamnya
|
3. Pembawa
obligasi berarti pemberi hutang atau pinjaman kepada perusahaan, bank atau
pemerintah
|
4. Saham
hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan
|
4. Obligasi
dibayar setelah waktu tertentu
|
E. Zakat Tidak
Boleh Terjadi Dua Muka
Berdasarkan
pendapat itu, bila seseorang, dalam perusahaan industri, misalnya,memiliki saham
senilai 1000 dinar kemudian di akhir tahun ia mendapat keuntungan
bersih sebesar 200 dinar maka berarti ia harus mengeluarkan zakat
sebesar 2,5% dari keseluruhan, 1200 dinar, yaitu
30 dinar. Bila zakat dipungut pula dari keuntungan bersih perusahaan sebesar
10%, sesuai dengan pendapat di atas, maka nilai saham
1000 dinar ditambah dengan keuntungannya itu berarti dipungut
zakatnya dua kali. Artinya saham pertama kita pungut zakat 2,5%, kemudian
kita memperlakukannya sbagai orang yang memperoleh penghasilan yang darinya
kita pungut zakat keuntungan, yaitu keuntunganperusahaan,sebesar 10%. Ini
merupakan dua muka pengenann zakat yang tidak diizinkan agama.
Yang
benar adalah bahwa kita harus memungut zakat hanya dari satu muka. Bisa dari
nilai saham ditambah keuntungan sebesar 2,5% dan bisa dari keuntungan dan
pendapatan bersih sebesar 10%, tidak boleh dari dua muka.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Saham dan obligasi
adalah kekeyaan yang diperjual belikan, karena pemiliknyan memperjual belikan
dengan menjual dan membelinya dan dari pekerjaannya itu pemilik memperoleh
keuntungan persis seperti pedagang dengan barang dagangannya karena
harga yang sebenarnya berlaku dipasar berbeda dari haega yang
tertulis dalam kegiatan jual beli tersebut.
Saham dan obligasi
sama-sama barang dagangan, yang zakatnya dipungut dipenghujung akhir tahun
sebesar 2,5% dari nilai saham sesuai dengan harga pasar pada saat iru dan
setelah ditambah dengan keuntungan dengan syarat pokok dan keuntungan itu cukup
senisab atau ditambah dari sumber nlain cukup senisab.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah
ini belum sesempurna mungkin oleh sebab itu pemakalah mohon saran, kritikan
dari pembaca yang bersifat membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, M. Ali. 2008. Zakat
dan Infak: Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial di Indonesia. Jakarta:
Kencana.
Hafidhuddin, Didin.
2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.
Sari, Kartika Elsi.
2006. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: PT Grasindo.
Majalah Asy Syariah, edisi 111.
2015. Berniaga di Dunia Maya.
Fakhrruddin. 2008. Fiqh dan
Manajemen Zakat di Indonesia. Malang: UIN-Malang Press.
Uchni Yuliani, 12th March
2016 https://uchniye20.blogspot.com/2016/05/makalah-zakat-saham-dan-obligasi.html
Posting Komentar